Ketika bencana alam terjadi, fokus utama Anda tentu adalah keselamatan jiwa dan pemulihan operasional. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memahami kondisi kahar (force majeure) ini dan menyediakan jalur hukum resmi agar Wajib Pajak (WP) yang terlambat melapor atau perlakuan pajak digital tidak dibebani sanksi administrasi berupa denda flat maupun bunga.
Penghapusan sanksi ini diatur secara legal dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Jasa Pajak). Melalui ekosistem Coretax Administration System, permohonan ini kini diintegrasikan secara digital melalui menu permohonan layanan administrasi khusus.
Berikut adalah persyaratan, kriteria, dan prosedur taktis untuk mengajukan penghapusan sanksi karena bencana alam:
1. Jenis Sanksi Pajak yang Dapat Dihapuskan
Jika keterlambatan Anda murni disebabkan oleh bencana alam (seperti banjir bandang, gempa bumi, kebakaran, atau tanah longsor), Anda dapat mengajukan penghapusan untuk dua jenis sanksi berikut:
-
Denda Administrasi Keterlambatan Lapor: Denda flat akibat terlambat menyampaikan SPT (misalnya Rp100.000 untuk SPT Masa PPh, Rp500.000 untuk SPT Masa PPN, atau Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan).
-
Sanksi Bunga Keterlambatan Setor: Sanksi bunga per bulan yang dihitung berdasarkan tarif bunga sanksi administrasi bulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan (akibat terlambat menyetor kekurangan pajak).
2. Dokumen Syarat Mutlak (Checklist Permohonan)
Untuk memastikan permohonan Anda dikabulkan dan tidak ditolak oleh KPP Mitra/Tempat Terdaftar, Anda wajib menyiapkan dokumen pembuktian berikut:
-
Surat Permohonan Resmi: Surat yang ditandatangani oleh Pengurus Perusahaan (untuk WP Badan) atau WP sendiri (untuk WP Orang Pribadi). Harus memuat kronologi bencana secara jelas.
-
Surat Keterangan Bencana Alam: Surat resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang setempat, minimal dari tingkat Lurah / Kepala Desa, Kepolisian Sektor (Polsek), atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang menyatakan bahwa wilayah/lokasi usaha Anda benar-benar terdampak bencana pada tanggal tersebut.
-
Bukti Dokumen Pendukung Fisik: Foto atau video kondisi kantor/tempat usaha saat terjadi bencana dan pasca-bencana, serta dokumen kerugian jika ada.
-
Salinan Surat Tagihan Pajak (STP): Anda harus menunggu DJP menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) yang berisi sanksi denda/bunga tersebut terlebih dahulu. Surat permohonan diajukan untuk merespons/menghapus STP yang terbit tersebut.
3. Alur Pengajuan Permohonan via Coretax / KPP
Proses pengajuan permohonan penghapusan sanksi mengikuti langkah sistematis berikut: